Sabtu, 28 Juli 2012


ANGGARAN  RUMAH  TANGGA
SERIKAT   PEKERJA  FARMASI  DAN  KESEHATAN
UNIT  KERJA  PT. TEMPO SCAN PACIFIC

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
JENIS KEANGGOTAAN

1.     Keanggotaan Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan ( SP – FARKES ) Unit Kerja PT.Tempo Scan Pacific, terdiri dari 2 ( dua ) jenis :
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan

a.    Anggota Biasa, yaitu :
1.Pekerja-pekerja yang menjadi anggota sukarela, yang bekerja di PT.Tempo Scan Pacific , terkecuali mereka yang mempunyai wewenang membuat dan atau mengambil keputusan atas kondisi kerja pekerja seperti :
-   Mengangkat pegawai
-   Mentransfer pegawai
-   Mempromosi pegawai dan,
-   Memecat pegawai.
     Dengan demikian, maka mereka tidak dapat menjadi anggota SP - FARKES,

 2.Membayar uang iuran sebagai ditetapkan dalam AD/ART SP – Farkes.

b.    Anggota kehormatan, yaitu :
Orang atau tokoh yang berpotensi dan atau berjasa terhadap SP – Farkes.
Baik anggota biasa  maupun Anggota Kehormatan akan diberikan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) SP -FARKES.

Pasal 2
TATA CARA MENJADI ANGGOTA

Syarat menjadi Anggota Biasa :

1.Permintaan untuk menjadi Anggota Biasa diajukan kepada Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) SP – Farkes melalui pengisian formulir rangkap 3 (tiga).
2.Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar.
3.Membayar uang pangkal.

Apabila permohonan untuk menjadi anggota disetujui, maka kepadanya akan diberikan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dengan nomor induk dari pengurus pusat .
Untuk Anggota Kehormatan, segala sesuatunya ditangani langsung oleh pengurus pusat SP – Farkes.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota berkewajiban :

  1. Mentaati dan menjunjung tinggi AD/ART serta Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh SP – Farkes.
  2. Menjaga nama baik organisasi keluar dan kedalam.
  3. Membina dan memelihara disiplin organisasi.
  4. Memberikan laporan tentang masalah-masalah yang berhububgan dengan pekerja.
  5. Memperdalam dan menyebarluaskan tujuan organisasi serta berperan dalam semua kegiatan organisasi.
 Pasal 4
HAK ANGGOTA

Setiap anggota berhak :

  1. Mendapat perlindungan dan pembelaan hokum dari organisasi selama hal itu masih dalam rangka dan bidang kegiatan organisasi.
  2. Menyalurkan dan mengajukan usul menurut prosedur yang ditetapkan organisasi.
  3. Mengawasi dan mengoreksi kebijakan organisasi.
  4. Mengambil bagian dalam musyawarah, diskusi dan rapat0rapat yang diselenggarakan oleh organisasi.
  5. Mendaoat pendidikan dan bimbingan yang layak untuk kesempurnaan kerja di perusahaan dan dalam organisasi.
  6. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam organisasi, kecuali bila tidak diprkenankan oleh ketentuan hokum dan perundang – undangan.

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN PEMBELAAN DIRI

Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Tiap keanggotaan berakhir / hilang haknya sebagai anggota karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Diberhentikan oleh organisasi.
a.Pemberhentian sebagai anggota atas permintaan sendiri terjadi karena :
1.Berhenti bekerja dari Perusahaan dalam lingkungan organisasi.
2.Berhenti bekerja dari Perusahaan karena pensiun.
3.Alasan-alasan lain yang dikemukakan oleh angota yang bersangkutan.

b.Pemberhentian diri oleh organisasi karena :
1·Anggota melakukan tindakan-tindakan dan usaha-usaha yang merugikan nama baik organisasi.Anggota dengan sengaja tidak mematuhi/menjalankan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam AD/ART dan peraturan-peraturan Organisasi.

Pemberhentian oleh organisasi dapat ditempuh melalui 2 tahap, yaitu :
1.     Pemberhentian sementara.
2.    Pemberhentian permanent.

Pemberhentian sebagai anggota, baru sah setelah dikeluarkan Surat Keputusan pemberhentian oleh PUK menurut tata cara pemberhentian yang ditetapkan dalam peraturan organisasi.

Pasal 6
PEMBELAAN DIRI

Anggota yang terkena pemberhentian sementara, diberikan kesempatan membela diri dalam rapat PUK dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Anggota yang terkena pemberhentian, diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) menurut tata cara yang diatur dalam tata tertib MUSNIK.
Apabila setelah pembelaan diri tersebut tidak terbukti kesalahannya, maka pada saat itu juga dikeluarkan Surat Keputusan Rehabilitasi keanggotaan bagi yang bersangkutan.

BAB IV
TINDAKAN DISIPLIN TERHADAP JAJARAN
Pasal 7

Dalam keadaan terpaksa, PUK mempunyai wewenang melakukan pembekuan pengurus organisasi, selanjutnya mengangkat pengurus sementara ( baru ) guna mengisi kekosongan pengurus tersebut.
Dan apabila memungkinkan mempercepat MUSNIK dan atau Rapat Anggota.

BAB V
TATA KERJA KEPENGURUSAN
Pasal 8
KEPENGURUSAN

Kepengurusan di tingkat Unit Kerja SP – FARKES adalah  secara kolektif dan merupakan sebuah kerja team.
Tata kerja PUK SP – FARKES disemua jajaran, diatur dan disahkan oleh rapat anggota.

Pasal 9
PEMBIDANGAN TUGAS PARA ANGGOTA PENGURUS

Guna kelancaran penanganan segala masalah yang timbul, diadakan pengelompokan kegiatan-kegiatan organisasi dalam berbagai bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan Ketetapan PUK.
Ketua Umum bertanggung jawab kedalam maupun keluar atas segala masalah yang dihadapi oleh organisasi, memimpin rapat-rapat PUK serta mengkoordinir semua bidang-bidang organisasi.
Para Ketua, memimpin satu bidang tertentu serta mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum tersebut berhalangan .
Sekretaris Umum, para sekretaris atau Wakil Sekretaris memimpin pelaksanaan program dan kebijaksanaan organisasi sehari-hari termasuk urusan rumah tangga organisasi.
Pembagian tugas para anggota pengurus lainnya ditetapkan oleh suatu keputusan rapat Pengurus Organisasi.

BAB VI
HAK SUARA
Pasal 10

Hak suara dalam Musyawarah Unit Kerja SP – FARKES yang hadir dalam Musyawarah Unit Kerja mempunyai 1 ( satu ) suara.

BAB VII
SAHNYA MUSYAWARAH, RAPAT & PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
SAHNYA MUSYAWARAH & RAPAT

Musyawarah Unit Kerja dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

 Pasal 12
QUORUM SIDANG

Sidang-sidang Musyawarah Unit Kerja dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

Pasal 13
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

- Keputusan-keputusan sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
-    Apabila tidak dicapai kata mufakat, suara diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 14
PEMILIHAN PENGURUS UNIT KERJA

Pengurus Unit Kerja SP – FARKES dipilih oleh Mustawarah Unit Kerja.
Tata cara Pemilihan Pengurus Unit Kerja diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Unit Kerja.

BAB VIII
PERANGKAPAN JABATAN & PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 15
PERANGKAPAN JABATAN

Pengurus Unit Kerja SP – FARKES hanya dibolehkan merangkap ditingkat vertical.
Dalam hal perangkapan jabatan ditingkat horizontal seorang pengurus hanya diperbolehkan merangkap satui jabatan.

 Pasal 16
PENGGANTIAN PENGURUS

Pimpinan Unit Kerja SP – FARKES dapat mengadakan penggantian pengurus bilamana jabatan unsure Wakil Ketua, unsure sekretaris dan unsure Bendahara lowong
Penggantian pengurus dilakukan melalui keputusan rapat Pengurus Unti Kerja dan disahkan oleh rapat anggota.
Untuk memenuhi ayat 1 ( satu ) diatas penggantian pengurus hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota .

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
SUMBER KEUANGAN

Sesuai dengan Bab X, pasal 26 Anggaran Dasar SP – FARKES Unit Kerja PT.TEMPO SCAN PACIFIC maka keuangan, dana dan kekayaan organisasi diperoleh dari :
-   Uang pangkal anggota sebesar Rp. 2000,-
-   Uang iuran anggota sebesar Rp. 1.000’- per bulan.
- Dana konsolidasi sebesar 10% dari jumlah hasil perjuangan organisasi.
-   Sumbangan dan pemberian yang tidak mengikat.
-   Uang pangkal hanya dipungut satu kali.

Pasal 18
PEMBAGIAN UANG PANGKAL / IURAN & DANA KONSOLIDASI

Ketentuan pembagian uang pangkal / iuran & uang konsolidasi akan diatur dengan surat keputusan pengurus pusat SP – FARKES.

 Pasal 19
TATA LAKSANA KEUANGAN

Pemungutan uang pangkal / iuran & dana konsolidasi melalui Perwakilan Lokasi.
Perwakilan Lokasi bertanggung jawab atas terlaksananya pemungutan uang pangkal / iuran dan dana konsolidasi. Administrasi keuangan harus terbuka dan disusun secara rapi serta dapat dipertanggung jawabkan sewaktu-waktu.

BAB X
LAMBANG
Pasal 20
ARTI DAN MAKNA LAMBANG

Lambang SP – FARKES Unit Kerja PT.Tempo Scan Pacific dilukiskan sebagai berikut :

-   Warna dasar Lambang dan Bendera berwarna ….
-  Roda dan lingkaran luar bergigi dengan warna melambangkan solidaritas disertai semangat kesatuan dan kesatuan pekerja Farmasi dan Kesehatan PT.Tempo Scan Pacific yang lahir pada tanggal 04 September 1997.

BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 21

Ketentuan- ketentuan yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang akan dikeluarkan oleh PUK SP – FARKES Pt Tempo Scan Pacific.

Pasal 22
PENUTUP

Anggaran Rumah Tanggai ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA FARMASI DAN KE3SEHATAN
PT.TEMPO SCAN PACIFIC

 MUKADIMAH

Bahwa pembanguna nasional yang sedang dilaksanakan bangsa dan rakyat Indonesia dewasa ini, merupakan upaya terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai kesejahteraan rakyat menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir bathin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tenaga kerja Indonesia sebagai aste nasional merupakan Sumber Daya Manusia yang perlu ditingkatkan kualitasnya dan mampu menjadi tulang punggung pembangunan bangsa. Sehubungan hal itu, diperlukan juga adanya upaya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui peningkatan tanggung jawab, disiplin dan etos kerja dengan memiliki ketrampilan dan profesi sesuai dengan tuntutan diatas.
Untuk terciptanya cita-cita sebagaimana diuraikan diatas, kaum pekerja Indonesia sepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berusaha dalam meningkatkan kualitas, kempampuan dan keahlian serta ketrampilan, sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna secara optimal, tenaga kerja Indonesia memerlukan wahana dan sarana untuk berpartisipasi dan berprestasi berupa organisasi pekerja yang tangguh, kuat dan berwibawa yang dibangun dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas dan demokratis, dengan berpegang teguh pada semangat deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia pada tanggal 20 Februari 1973.
Atas dasar pandangan dan pemikiran jauh kedepan dan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bangsa dan pekerja Indonesia , maka segenap pekerja yang bekerja di lapangan pekerjaan usaha Farmasi dan Kesehatan PT.Tempo Scan Pacific bertekad bulat untuk berhimpun dan mendirikan organisasi Serikat Pekerja Farmasi & Kesehatan ( SP – FARKES ) yang didirikan pada tanggal 04 September 1997, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan disingkat SP – FARKES Unit Kerja PT.Tempo Sacn Pacific.

Pasal 2
BENTUK

-  SP FARKES adalah organisasi pekerja yang berbentuk kesatuan di sector lapangan pekerjaan Faramasi dan Kesehatan.
- SP – FARKES adalah anggota Organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( F – SPSI ).

Pasal 3
SIFAT

Orgaisasi ini adakah organisasi pekerja yang bersifat Demokratis, Independent, Profesional, Fungsional dan bebas serta bertanggung jawab.

Pasal 4
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Republik Indonesia dan didirikan pada tanggal 4 September 1997 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
AZAS, FUNGSI, KEDAULATAN DAN AFFILIASI
Pasal 5
AZAS

Organisasi ini nerazaskan Pancasila.

Pasal 6
FUNGSI

Organisasi ini berfungsi :
- Sebagai wadah dan wahana pembinaan serta pengembangan pekerja, berpartisipasi dalam pembangunan nasional, melalui peningkatan kualitas, disiplin , etos kerja serta produktifitas kerja.
- Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan bathin.
-  Sebagai pelindung dan pembelaan hak-hak dan kepentingan pekerja .

Pasal 7
KEDAULATAN ORGANISASI

Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui siding-sidang organisasi.

Pasal 8
AFFILIASI ORGANISASI

Organisasi ini beraffiliasi kepada Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Organisasi ini dapat berafiliasi kepada ITSS ( Serikat Buruh Internasional Sejenis ) sepanjang hubungan itu bermanfaat bagi kemajuan dan perjuangan organisasi, serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang diputuskan oleh siding.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
TUJUAN

-  Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Mengamalkan Pancasila sertaterlaksananya UUD 1945 diseluruh kehidupan bangsa dan negara menuju terciptanya keadilan dan kemakmuran material maupun spiritual.
- Menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja sector farmasi dan kesehatan di PT.Tempo Scan Pacific demi mewujudkan rasa setia kawan serta solidaritas diantara pekerja.
- Menciptakan serta membina tata kehidupan dan penghidupan pekerja yang selaras dan serasi dengan jalan membela dan mempertahankan kepentingan kaum pekerja menuju terwujudnya tertib social, tertib hokum dan tertib demokrasi.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga serta memperjuangkan perbaikan nasib, Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB ) dan konsisi kerja menuju terciptanya kehidupan dan penghidupan yang layak sesuai dengan hakekat dan martabat manusia pada umumnya, serta memajukan perusahaan pada khususnya.
- Memantapkan Hubungan Industrial Pancasila guna terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha ( Industroal Peace ), demi meningktkan produktifitas nasional.

Pasal 10
USAHA

-  Meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja didalam pembangunan nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan dan Peraturan Perburuhan serta peraturan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional dan kaum pekerja.
-  Mengadakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.
-  Mengusahakan peningkatan kualitas anggota terutama dengan cara mempertinggi mutu pengetahuan, keadilan dan ketrampilan bidang pekerjaan dan profesi serta pengetahuan dibidang prganisasi.
- Bekerjasama dengan Badan-badan Pemerintah dan swasta serta organisasi lain di bidang organisasi, AD/ART SPSI.
-Mengadakan usaha-usaha berkoperasi sesame anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhan sendiri, serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD/ART SP FARKES SPSI.

BAB IV
BENDERA, PANJI, LAMBANG DAN LAGU
Pasal 11
BENDERA

Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera nasional dan Panji F – SPSI, SP – FARKES PT.Tempo Scan Pacific mempunyai Panji Organisasi dengan warna …. Serta lambing organisasi ditengahnya.

Pasal 12
LAMBANG

Lambang Organisasi mewujudkan cerminan dari :
- Persatuan dan kesatuan kaum pekerja.
- Partisipasi dan tanggung jawab dalam mewujudkan produktifitas kerja.
- Menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
- Mengusahakan kesejahteraan bagi kaum pekerja.

Simbol SP – FARKES PT.Tempo Scan Pacific berbentuk roda bergigi yang didalamnya terdapat logo dan kata SCAN.

Pasal 13
LAGU

Organisasi mempunyai lagu Hymne dan Mars SPSI

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK-HAK /  KEWAJIBAN DAN RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN
Pasal 14
ANGGOTA

Yang dapat diterima menjadi anggota SP – FARKES Unit Kerja PT.Tempo Scan Pacific adalah :
-Pekerja WNI yang bekerja di PT.Tempo Scan Pacific.
-Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP – FARKES.
Keanggotaan yang bersangkutan dibuktikan dengan memiliki kartu anggota SP – FARKES.

Pasal 15
HAK –HAK ANGGOTA

- Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi.
-   Hak memberi suara.
-   Hak memilih dan dipilih.
-   Hak membela diri dan dibela dalam sidang organisasi.
-   Hak aktif melaksanakan keputusan organisasi .
- Hak mendapat bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA

-   Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
-   Mentaati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan organisasi.
-   Membayar Iuran.
-   Turut aktif dalam melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
- Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.

Pasal 17
RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN
Seluruh lokasi yang ada di PT.TEMPO SCAN PACIFIC.
Pasal 18
KEANGGOTAAN BERAKHIR

Keanggotaan SP – FARKES berakhir karena :
-        Meninggal dunia.
-        Mengundurkan diri.
-        Diberhentikan oleh organisasi.
 
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 19
SUSUNAN ORGANISASI

Organisasi ini disusun setingkat unit kerja disektor farmasi dan kesehatan, disebut Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan disingkat PUK SP – FARKES.

Pasal 20
KEPENGURUSAN UNIT KERJA

1.     Pengurus Unit Kerja SP – FARKES terdiri dari 12 ( dua belas ) orang, dengan susunan sebagai berikut :
-        Seorang Ketua.
-        3 ( tiga ) orang Wakil Ketua.
-        Seorang Sekretaris.
-        3 ( tiga ) orang Wakil Sekretaris.
-        Seorang Bendahara.
-        3 ( tiga ) orang Wakil Bendahara.
-        Seorang Pembantu Umum.

2.    PUK  SP – FARKES merupakan pemegang mandat dari Musyawarah Unit Kerja SP – FARKES secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari ditingkat perusahaan.
3.    PUK SP – FARKES dipilih oleh Musyawarah Anggota SP – FARKES untuk masa jabatan / bakti selama 3 ( tiga ) tahun.
4.    Susunan Pengurus hasil Musyawarah Unit Kerja dikukuhkan oleh Pengurus Cabang SP – FARKES.
5.    Pembentukan Pimpinan Unti Kerja SP – FARKES yang pertama kalinya, disyahkan oleh Pengurus Daerah SP – FARKES atas usulan dan atau rekomendasi dari Pengurus Cabang SP - FARKES.

BAB VII
WEWENANG ORGANISASI
Pasal 21

1.     Organisasi ini sebagai pemegang kekuasaan organisasi baik kedalam maupun keluar dan berwenang menangani masalah perburuhan pada ruang lingkup sektor farmasi dan kesehatan dalam arti yang seluas-luasnya.
2.    SP – FARKES Unit Kerja PT.Tempo Scan Pacific adalah pelaksana tugas organisasi di PT.Tempo Scan Pacific.
3.    Dalam menjalankan wewenang maupun kegiatan sehari-hari berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan organisasi.
4.    SP – FARKES melaksanakan tugas dan misinya menitik beratkan dibidang ketenaga-kerjaan pada lingkup organisasi baik social maupun ekonomi serta menjalankan pembinaan pengembangan profesi.

BAB VIII
PRMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT.
Pasal 22

- Permusyawaratan SP – FARKES adalah Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ).
-  Rapat SP – FARKES Unit Kerja PT.Tempo Scan Pacific adala Rapat Anggota ( RATA ).
 
Pasal 23
MUSYAWARAH UNIT KERJA

1. Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) diadakan 3 ( tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a.        Para anggota Pengurus Unit Kerja SP – FARKES.
b.        Para anggota Unit Kerja.
c.        Utusan Pengurus Cabang SP – FARKES.

2.    Wewenang Musyawarah Unit Kerja SP – FARKES :
a.  Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Unit Kerja.
b.     Menyusun dan menetapkan program kerja Unit Kerja sebagai penjabaran dari program kerja  umum organisasi.
c.     Memilih dan menetapkan Pengurus Unit Kerja.
d.     Membentuk Komisi Verifikasi keuangan bila dianggap perlu.
e.     Mengambil keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

Dalam keadaan luar biasa penyelenggaraan MUSNIK dapat dipercepat dan atau ditunda atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota Unit Kerja.

Pasal 24
RAPAT ANGGOTA UNIT KERJA

1.  Rapat Anggota Unit Kerja ( RATA ) merupakan forum evaluasi, konsultasi maupun koordinasi tingkat Unit Kerja dalam rangka keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program serta pengembangan dan pendidikan organisasi.
2.   Rapat Anggota Unit Kerja dihadiri oleh :
a.        Para Pengurus Unit Kerja SP – FARKES.
b.        Para anggota Unit Kerja.
3.    Rapat Anggota Unit Kerja diadakan setiap saat diperlukan.
4.    Rapat Anggota Unit KErja dipimpin oleh Pengurus Unit Kerja.
BAB X
SANKSI ORGANISASI
Pasal 25

Tindakan Indisipliner yang dilakukan Anggota atau pengurus dapat dikenakan sanksi berupa :
1.     Teguran lisan.
2.    Peringatan tertulis.
3.    Skorsing.
4.    Pemberhentian sebagai pengurus.
5.    Pemberhentian sebagai anggota.

BAB X
KEUANGAN DAN PENDANAAN
Pasal 26

1.     Keuangan organisasi diperoleh dari :
a.    Uang pangkal dan uang iuran anggota.
b.    Dana konsolidasi organisasi.
c.    Sumbangan-sumbangan sukarela dan tidak mengikat.
d.    Usaha-usaha lain yang sah.
2.    Besarnya uang pangkal, uang iuran dan uang konsolidasi serta pengaturan distribusi dan penggunaannya aan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

BAB XI
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 27

1. Penggantian Pengurus antar waktu adalah penggantian seseorang atau beberapa orang pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Bab IX Pasal 25 Anggaran Dasar ini, dan atau meninggal dunia.
2. Penggantian antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan rapat pleno atau rapat anggota dan disahkan oleh perangkat organisasi satu tingkat diatasnya.

BAB XII
PERATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.