ANGGARAN RUMAH
TANGGA
SERIKAT PEKERJA
FARMASI DAN KESEHATAN
UNIT KERJA
PT. TEMPO SCAN PACIFIC
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
JENIS
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Serikat Pekerja Farmasi dan
Kesehatan ( SP – FARKES ) Unit Kerja PT.Tempo Scan Pacific, terdiri dari 2 (
dua ) jenis :
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
a. Anggota Biasa, yaitu :
1.Pekerja-pekerja
yang menjadi anggota sukarela, yang bekerja di PT.Tempo Scan Pacific ,
terkecuali mereka yang mempunyai wewenang membuat dan atau mengambil keputusan
atas kondisi kerja pekerja seperti :
-
Mengangkat
pegawai
-
Mentransfer
pegawai
-
Mempromosi
pegawai dan,
-
Memecat
pegawai.
Dengan demikian, maka mereka tidak dapat
menjadi anggota SP - FARKES,
2.Membayar
uang iuran sebagai ditetapkan dalam AD/ART SP – Farkes.
b. Anggota kehormatan, yaitu :
Orang atau tokoh yang
berpotensi dan atau berjasa terhadap SP – Farkes.
Baik anggota biasa maupun Anggota Kehormatan akan diberikan Kartu
Tanda Anggota ( KTA ) SP -FARKES.
Pasal
2
TATA
CARA MENJADI ANGGOTA
Syarat menjadi Anggota Biasa :
1.Permintaan untuk menjadi Anggota Biasa
diajukan kepada Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) SP – Farkes melalui pengisian
formulir rangkap 3 (tiga).
2.Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga)
lembar.
3.Membayar uang pangkal.
Apabila permohonan untuk menjadi anggota
disetujui, maka kepadanya akan diberikan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dengan
nomor induk dari pengurus pusat .
Untuk Anggota Kehormatan, segala sesuatunya
ditangani langsung oleh pengurus pusat SP – Farkes.
BAB
II
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal
3
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Setiap anggota berkewajiban :
- Mentaati dan menjunjung tinggi AD/ART serta Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh SP – Farkes.
- Menjaga nama baik organisasi keluar dan kedalam.
- Membina dan memelihara disiplin organisasi.
- Memberikan laporan tentang masalah-masalah yang berhububgan dengan pekerja.
- Memperdalam dan menyebarluaskan tujuan organisasi serta berperan dalam semua kegiatan organisasi.
Pasal
4
HAK
ANGGOTA
Setiap anggota berhak :
- Mendapat perlindungan dan pembelaan hokum dari organisasi selama hal itu masih dalam rangka dan bidang kegiatan organisasi.
- Menyalurkan dan mengajukan usul menurut prosedur yang ditetapkan organisasi.
- Mengawasi dan mengoreksi kebijakan organisasi.
- Mengambil bagian dalam musyawarah, diskusi dan rapat0rapat yang diselenggarakan oleh organisasi.
- Mendaoat pendidikan dan bimbingan yang layak untuk kesempurnaan kerja di perusahaan dan dalam organisasi.
- Memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam organisasi, kecuali bila tidak diprkenankan oleh ketentuan hokum dan perundang – undangan.
BAB
III
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal
5
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Tiap keanggotaan berakhir / hilang haknya
sebagai anggota karena :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Diberhentikan oleh organisasi.
a.Pemberhentian sebagai anggota atas
permintaan sendiri terjadi karena :
1.Berhenti bekerja dari Perusahaan dalam
lingkungan organisasi.
2.Berhenti bekerja dari Perusahaan karena
pensiun.
3.Alasan-alasan lain yang dikemukakan oleh
angota yang bersangkutan.
b.Pemberhentian diri oleh organisasi karena :
1·Anggota
melakukan tindakan-tindakan dan usaha-usaha yang merugikan nama baik
organisasi.Anggota dengan sengaja tidak mematuhi/menjalankan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam AD/ART dan peraturan-peraturan
Organisasi.
Pemberhentian oleh organisasi dapat
ditempuh melalui 2 tahap, yaitu :
1. Pemberhentian sementara.
2. Pemberhentian permanent.
Pemberhentian sebagai anggota, baru sah
setelah dikeluarkan Surat Keputusan pemberhentian oleh PUK menurut tata cara
pemberhentian yang ditetapkan dalam peraturan organisasi.
Pasal
6
PEMBELAAN
DIRI
Anggota yang terkena pemberhentian
sementara, diberikan kesempatan membela diri dalam rapat PUK dengan tata cara
yang ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Anggota yang terkena pemberhentian,
diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK )
menurut tata cara yang diatur dalam tata tertib MUSNIK.
Apabila setelah pembelaan diri tersebut
tidak terbukti kesalahannya, maka pada saat itu juga dikeluarkan Surat
Keputusan Rehabilitasi keanggotaan bagi yang bersangkutan.
BAB
IV
TINDAKAN
DISIPLIN TERHADAP JAJARAN
Pasal
7
Dalam keadaan terpaksa, PUK mempunyai
wewenang melakukan pembekuan pengurus organisasi, selanjutnya mengangkat
pengurus sementara ( baru ) guna mengisi kekosongan pengurus tersebut.
Dan apabila memungkinkan mempercepat MUSNIK
dan atau Rapat Anggota.
BAB
V
TATA
KERJA KEPENGURUSAN
Pasal
8
KEPENGURUSAN
Kepengurusan di tingkat Unit Kerja SP –
FARKES adalah secara kolektif dan
merupakan sebuah kerja team.
Tata kerja PUK SP – FARKES disemua jajaran,
diatur dan disahkan oleh rapat anggota.
Pasal
9
PEMBIDANGAN
TUGAS PARA ANGGOTA PENGURUS
Guna kelancaran penanganan segala masalah
yang timbul, diadakan pengelompokan kegiatan-kegiatan organisasi dalam berbagai
bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan Ketetapan PUK.
Ketua Umum bertanggung jawab kedalam maupun
keluar atas segala masalah yang dihadapi oleh organisasi, memimpin rapat-rapat
PUK serta mengkoordinir semua bidang-bidang organisasi.
Para Ketua, memimpin satu bidang tertentu
serta mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum tersebut berhalangan .
Sekretaris Umum, para sekretaris atau Wakil
Sekretaris memimpin pelaksanaan program dan kebijaksanaan organisasi
sehari-hari termasuk urusan rumah tangga organisasi.
Pembagian tugas para anggota pengurus
lainnya ditetapkan oleh suatu keputusan rapat Pengurus Organisasi.
BAB
VI
HAK
SUARA
Pasal
10
Hak suara dalam Musyawarah Unit Kerja SP –
FARKES yang hadir dalam Musyawarah Unit Kerja mempunyai 1 ( satu ) suara.
BAB
VII
SAHNYA
MUSYAWARAH, RAPAT & PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
11
SAHNYA
MUSYAWARAH & RAPAT
Musyawarah Unit Kerja dianggap sah apabila
dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Pasal
12
QUORUM
SIDANG
Sidang-sidang Musyawarah Unit Kerja
dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Pasal
13
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
- Keputusan-keputusan
sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila
tidak dicapai kata mufakat, suara diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal
14
PEMILIHAN
PENGURUS UNIT KERJA
Pengurus Unit Kerja SP – FARKES dipilih
oleh Mustawarah Unit Kerja.
Tata cara Pemilihan Pengurus Unit Kerja
diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Unit Kerja.
BAB
VIII
PERANGKAPAN
JABATAN & PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal
15
PERANGKAPAN
JABATAN
Pengurus Unit Kerja SP – FARKES hanya
dibolehkan merangkap ditingkat vertical.
Dalam hal perangkapan jabatan ditingkat
horizontal seorang pengurus hanya diperbolehkan merangkap satui jabatan.
Pasal
16
PENGGANTIAN
PENGURUS
Pimpinan Unit Kerja SP – FARKES dapat
mengadakan penggantian pengurus bilamana jabatan unsure Wakil Ketua, unsure
sekretaris dan unsure Bendahara lowong
Penggantian pengurus dilakukan melalui
keputusan rapat Pengurus Unti Kerja dan disahkan oleh rapat anggota.
Untuk memenuhi ayat 1 ( satu ) diatas
penggantian pengurus hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota .
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
17
SUMBER
KEUANGAN
Sesuai dengan Bab X, pasal 26 Anggaran
Dasar SP – FARKES Unit Kerja PT.TEMPO SCAN PACIFIC maka keuangan, dana dan
kekayaan organisasi diperoleh dari :
-
Uang
pangkal anggota sebesar Rp. 2000,-
- Uang
iuran anggota sebesar Rp. 1.000’- per bulan.
- Dana
konsolidasi sebesar 10% dari jumlah hasil perjuangan organisasi.
- Sumbangan
dan pemberian yang tidak mengikat.
- Uang
pangkal hanya dipungut satu kali.
Pasal
18
PEMBAGIAN
UANG PANGKAL / IURAN & DANA KONSOLIDASI
Ketentuan pembagian uang pangkal / iuran
& uang konsolidasi akan diatur dengan surat
keputusan pengurus pusat SP – FARKES.
Pasal
19
TATA
LAKSANA KEUANGAN
Pemungutan uang pangkal / iuran & dana
konsolidasi melalui Perwakilan Lokasi.
Perwakilan Lokasi bertanggung jawab atas
terlaksananya pemungutan uang pangkal / iuran dan dana konsolidasi.
Administrasi keuangan harus terbuka dan disusun secara rapi serta dapat
dipertanggung jawabkan sewaktu-waktu.
BAB
X
LAMBANG
Pasal
20
ARTI
DAN MAKNA LAMBANG
Lambang SP – FARKES Unit Kerja PT.Tempo
Scan Pacific dilukiskan sebagai berikut :
- Warna
dasar Lambang dan Bendera berwarna ….
- Roda
dan lingkaran luar bergigi dengan warna melambangkan solidaritas disertai
semangat kesatuan dan kesatuan pekerja Farmasi dan Kesehatan PT.Tempo Scan
Pacific yang lahir pada tanggal 04 September 1997.
BAB
XI
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal
21
Ketentuan- ketentuan yang belum cukup
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi yang akan dikeluarkan oleh PUK SP – FARKES Pt Tempo Scan Pacific.
Pasal
22
PENUTUP
Anggaran Rumah Tanggai ini mulai berlaku
sejak ditetapkan.
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT
PEKERJA FARMASI DAN KE3SEHATAN
PT.TEMPO
SCAN PACIFIC
MUKADIMAH
Bahwa pembanguna nasional yang sedang
dilaksanakan bangsa dan rakyat Indonesia
dewasa ini, merupakan upaya terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai
kesejahteraan rakyat menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir
bathin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tenaga kerja Indonesia sebagai aste nasional
merupakan Sumber Daya Manusia yang perlu ditingkatkan kualitasnya dan mampu
menjadi tulang punggung pembangunan bangsa. Sehubungan hal itu, diperlukan juga
adanya upaya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui peningkatan tanggung
jawab, disiplin dan etos kerja dengan memiliki ketrampilan dan profesi sesuai
dengan tuntutan diatas.
Untuk terciptanya cita-cita sebagaimana
diuraikan diatas, kaum pekerja Indonesia sepakat dan meneguhkan tekad untuk
terus berusaha dalam meningkatkan kualitas, kempampuan dan keahlian serta
ketrampilan, sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat
Indonesia pada umumnya.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna
secara optimal, tenaga kerja Indonesia memerlukan wahana dan sarana untuk
berpartisipasi dan berprestasi berupa organisasi pekerja yang tangguh, kuat dan
berwibawa yang dibangun dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas dan
demokratis, dengan berpegang teguh pada semangat deklarasi Persatuan Buruh
Seluruh Indonesia pada tanggal 20 Februari 1973.
Atas dasar pandangan dan pemikiran jauh
kedepan dan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bangsa dan pekerja
Indonesia , maka segenap pekerja yang bekerja di lapangan pekerjaan usaha
Farmasi dan Kesehatan PT.Tempo Scan Pacific bertekad bulat untuk berhimpun dan
mendirikan organisasi Serikat Pekerja Farmasi & Kesehatan ( SP – FARKES )
yang didirikan pada tanggal 04 September 1997, dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
BENTUK, SIFAT, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
NAMA
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja
Farmasi dan Kesehatan disingkat SP – FARKES Unit Kerja PT.Tempo Sacn Pacific.
Pasal
2
BENTUK
- SP
FARKES adalah organisasi pekerja yang berbentuk kesatuan di sector lapangan
pekerjaan Faramasi dan Kesehatan.
- SP –
FARKES adalah anggota Organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( F –
SPSI ).
Pasal
3
SIFAT
Orgaisasi ini adakah organisasi pekerja
yang bersifat Demokratis, Independent, Profesional, Fungsional dan bebas serta
bertanggung jawab.
Pasal
4
TEMPAT
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Republik Indonesia dan didirikan pada
tanggal 4 September 1997 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB
II
AZAS,
FUNGSI, KEDAULATAN DAN AFFILIASI
Pasal
5
AZAS
Organisasi ini nerazaskan Pancasila.
Pasal
6
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi :
- Sebagai
wadah dan wahana pembinaan serta pengembangan pekerja, berpartisipasi dalam
pembangunan nasional, melalui peningkatan kualitas, disiplin , etos kerja serta
produktifitas kerja.
- Sebagai
wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan bathin.
- Sebagai
pelindung dan pembelaan hak-hak dan kepentingan pekerja .
Pasal
7
KEDAULATAN
ORGANISASI
Kedaulatan tertinggi organisasi berada
ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui siding-sidang organisasi.
Pasal
8
AFFILIASI
ORGANISASI
Organisasi ini beraffiliasi kepada Federasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Organisasi ini dapat berafiliasi kepada
ITSS ( Serikat Buruh Internasional Sejenis ) sepanjang hubungan itu bermanfaat
bagi kemajuan dan perjuangan organisasi, serta sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku yang diputuskan oleh siding.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
9
TUJUAN
-
Turut
serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945
-
Mengamalkan
Pancasila sertaterlaksananya UUD 1945 diseluruh kehidupan bangsa dan negara
menuju terciptanya keadilan dan kemakmuran material maupun spiritual.
-
Menghimpun
dan mempersatukan kaum pekerja sector farmasi dan kesehatan di PT.Tempo Scan
Pacific demi mewujudkan rasa setia kawan serta solidaritas diantara pekerja.
-
Menciptakan
serta membina tata kehidupan dan penghidupan pekerja yang selaras dan serasi
dengan jalan membela dan mempertahankan kepentingan kaum pekerja menuju
terwujudnya tertib social, tertib hokum dan tertib demokrasi.
- Meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarga serta memperjuangkan perbaikan nasib,
Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB ) dan konsisi kerja menuju terciptanya
kehidupan dan penghidupan yang layak sesuai dengan hakekat dan martabat manusia
pada umumnya, serta memajukan perusahaan pada khususnya.
-
Memantapkan
Hubungan Industrial Pancasila guna terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan
usaha ( Industroal Peace ), demi meningktkan produktifitas nasional.
Pasal
10
USAHA
-
Meningkatkan
partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja didalam pembangunan nasional
untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Memperjuangkan
terwujudnya perundang-undangan dan Peraturan Perburuhan serta peraturan
pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional dan kaum pekerja.
-
Mengadakan
usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan
mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.
-
Mengusahakan
peningkatan kualitas anggota terutama dengan cara mempertinggi mutu pengetahuan,
keadilan dan ketrampilan bidang pekerjaan dan profesi serta pengetahuan
dibidang prganisasi.
-
Bekerjasama
dengan Badan-badan Pemerintah dan swasta serta organisasi lain di bidang
organisasi, AD/ART SPSI.
-Mengadakan
usaha-usaha berkoperasi sesame anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhan
sendiri, serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan
dengan AD/ART SP FARKES SPSI.
BAB
IV
BENDERA,
PANJI, LAMBANG DAN LAGU
Pasal
11
BENDERA
Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera
nasional dan Panji F – SPSI, SP – FARKES PT.Tempo Scan Pacific mempunyai Panji
Organisasi dengan warna …. Serta lambing organisasi ditengahnya.
Pasal
12
LAMBANG
Lambang Organisasi mewujudkan cerminan dari
:
-
Persatuan
dan kesatuan kaum pekerja.
-
Partisipasi
dan tanggung jawab dalam mewujudkan produktifitas kerja.
-
Menjunjung
tinggi keadilan dan kebenaran.
-
Mengusahakan
kesejahteraan bagi kaum pekerja.
Simbol SP – FARKES PT.Tempo Scan Pacific
berbentuk roda bergigi yang didalamnya terdapat logo dan kata SCAN.
Pasal
13
LAGU
Organisasi mempunyai lagu Hymne dan Mars
SPSI
BAB
V
KEANGGOTAAN,
HAK-HAK / KEWAJIBAN DAN RUANG LINGKUP
KEANGGOTAAN
Pasal
14
ANGGOTA
Yang dapat diterima menjadi anggota SP –
FARKES Unit Kerja PT.Tempo Scan Pacific adalah :
-Pekerja
WNI yang bekerja di PT.Tempo Scan Pacific.
-Menerima
dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP – FARKES.
Keanggotaan yang bersangkutan dibuktikan
dengan memiliki kartu anggota SP – FARKES.
Pasal
15
HAK
–HAK ANGGOTA
-
Hak
bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi.
-
Hak
memberi suara.
-
Hak
memilih dan dipilih.
-
Hak
membela diri dan dibela dalam sidang organisasi.
-
Hak
aktif melaksanakan keputusan organisasi .
-
Hak
mendapat bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
Pasal
16
KEWAJIBAN
ANGGOTA
-
Membela
dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
-
Mentaati
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan organisasi.
-
Membayar
Iuran.
-
Turut
aktif dalam melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
-
Menghadiri
dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan
organisasi.
Pasal
17
RUANG
LINGKUP KEANGGOTAAN
Seluruh
lokasi yang ada di PT.TEMPO SCAN PACIFIC.
Pasal
18
KEANGGOTAAN
BERAKHIR
Keanggotaan SP – FARKES berakhir karena :
-
Meninggal
dunia.
-
Mengundurkan
diri.
-
Diberhentikan
oleh organisasi.
BAB
VI
SUSUNAN
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal
19
SUSUNAN
ORGANISASI
Organisasi ini disusun setingkat unit kerja
disektor farmasi dan kesehatan, disebut Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Farmasi
dan Kesehatan disingkat PUK SP – FARKES.
Pasal
20
KEPENGURUSAN
UNIT KERJA
1. Pengurus Unit Kerja SP – FARKES terdiri
dari 12 ( dua belas ) orang, dengan susunan sebagai berikut :
-
Seorang
Ketua.
-
3 (
tiga ) orang Wakil Ketua.
-
Seorang
Sekretaris.
-
3 ( tiga
) orang Wakil Sekretaris.
-
Seorang
Bendahara.
-
3 (
tiga ) orang Wakil Bendahara.
-
Seorang
Pembantu Umum.
2. PUK
SP – FARKES merupakan pemegang mandat dari Musyawarah Unit Kerja SP –
FARKES secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi
sehari-hari ditingkat perusahaan.
3. PUK SP – FARKES dipilih oleh Musyawarah
Anggota SP – FARKES untuk masa jabatan / bakti selama 3 ( tiga ) tahun.
4. Susunan Pengurus hasil Musyawarah Unit
Kerja dikukuhkan oleh Pengurus Cabang SP – FARKES.
5. Pembentukan Pimpinan Unti Kerja SP – FARKES
yang pertama kalinya, disyahkan oleh Pengurus Daerah SP – FARKES atas usulan
dan atau rekomendasi dari Pengurus Cabang SP - FARKES.
BAB
VII
WEWENANG
ORGANISASI
Pasal
21
1. Organisasi ini sebagai pemegang kekuasaan
organisasi baik kedalam maupun keluar dan berwenang menangani masalah
perburuhan pada ruang lingkup sektor farmasi dan kesehatan dalam arti yang
seluas-luasnya.
2. SP – FARKES Unit Kerja PT.Tempo Scan
Pacific adalah pelaksana tugas organisasi di PT.Tempo Scan Pacific.
3. Dalam menjalankan wewenang maupun kegiatan
sehari-hari berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan-ketentuan organisasi.
4. SP – FARKES melaksanakan tugas dan misinya
menitik beratkan dibidang ketenaga-kerjaan pada lingkup organisasi baik social
maupun ekonomi serta menjalankan pembinaan pengembangan profesi.
BAB
VIII
PRMUSYAWARATAN
DAN RAPAT-RAPAT.
Pasal
22
-
Permusyawaratan
SP – FARKES adalah Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ).
-
Rapat
SP – FARKES Unit Kerja PT.Tempo Scan Pacific adala Rapat Anggota ( RATA ).
Pasal
23
MUSYAWARAH
UNIT KERJA
1. Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) diadakan 3
( tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a.
Para
anggota Pengurus Unit Kerja SP – FARKES.
b.
Para
anggota Unit Kerja.
c.
Utusan
Pengurus Cabang SP – FARKES.
2. Wewenang Musyawarah Unit Kerja SP – FARKES
:
a. Menilai
dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Unit Kerja.
b. Menyusun
dan menetapkan program kerja Unit Kerja sebagai penjabaran dari program
kerja umum organisasi.
c. Memilih
dan menetapkan Pengurus Unit Kerja.
d. Membentuk
Komisi Verifikasi keuangan bila dianggap perlu.
e. Mengambil
keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Dalam keadaan luar biasa penyelenggaraan
MUSNIK dapat dipercepat dan atau ditunda atas permintaan sekurang-kurangnya ½
dari jumlah anggota Unit Kerja.
Pasal
24
RAPAT
ANGGOTA UNIT KERJA
1. Rapat Anggota Unit Kerja ( RATA ) merupakan
forum evaluasi, konsultasi maupun koordinasi tingkat Unit Kerja dalam rangka
keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program serta pengembangan dan pendidikan
organisasi.
2. Rapat Anggota Unit Kerja dihadiri oleh :
a.
Para
Pengurus Unit Kerja SP – FARKES.
b.
Para
anggota Unit Kerja.
3. Rapat Anggota Unit Kerja diadakan setiap
saat diperlukan.
4. Rapat Anggota Unit KErja dipimpin oleh
Pengurus Unit Kerja.
BAB
X
SANKSI
ORGANISASI
Pasal
25
Tindakan Indisipliner yang dilakukan
Anggota atau pengurus dapat dikenakan sanksi berupa :
1. Teguran lisan.
2. Peringatan tertulis.
3. Skorsing.
4. Pemberhentian sebagai pengurus.
5. Pemberhentian sebagai anggota.
BAB
X
KEUANGAN
DAN PENDANAAN
Pasal
26
1. Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota.
b. Dana konsolidasi organisasi.
c. Sumbangan-sumbangan sukarela dan tidak
mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang sah.
2. Besarnya uang pangkal, uang iuran dan uang
konsolidasi serta pengaturan distribusi dan penggunaannya aan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga organisasi.
BAB
XI
PENGGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal
27
1. Penggantian Pengurus antar waktu adalah
penggantian seseorang atau beberapa orang pengurus yang berhenti sebagaimana
dimaksud dalam Bab IX Pasal 25 Anggaran Dasar ini, dan atau meninggal dunia.
2. Penggantian antar waktu dapat dilakukan
atas persetujuan rapat pleno atau rapat anggota dan disahkan oleh perangkat
organisasi satu tingkat diatasnya.
BAB
XII
PERATURAN
DAN PERALIHAN
Pasal
28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
29
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar